POSMETRO MEDAN – Dua orang pria berinisial RG (35), dan IMT (32), ditangkap pihak Kepolisian di sebuah gudang jagung di Desa Lau Mulgap, Kamis (8/5) lalu.
Kedua petani asal Desa Lau Mulgap, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, diringkus Polsek Mardingding karena diduga menjual sabu.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di desa tersebut.
“Keduanya dikenal sebagai petani, namun juga nyambi sebagai pengedar sabu,” kata Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Selasa (13/5).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0,44 gram dan uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Kedua tersangka saat ini telah diserahkan ke Sat Reserse Narkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutur AKBP Eko.
Keduanya juga akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Masih ketengah Eko, pihaknya kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas dari kasus tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi upaya pemberantasan narkotika,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












