Godol Ditangkap Kejari Deliserdang

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Setelah sempat bersembunyi, terpidana Edy Suranta Gurusinga  alias Godol yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang sejak tanggal 14 Mei 2025 berhasil ditangkap oleh Gabungan Tim Tabur Kejaksaan dan TNI AD.

Dia ditangkap saat sedang berada di wilayah Tempat Permandian Alam pada Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (28/5/2025) pada pukul 13.30 WIB.

Sebelumnya, Putusan Kasasi Godol divonis 1 tahun penjara, terkait kasus kepemilikan senjata api. Diketahui, upaya hukum kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Jhon Wesli, S.H dan Yuspita Ginting S.H.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang telah memanggil Terpidana sebanyak 3 kali, namun memilih mangkir dari tiga panggilan yang dilayangkan.

Atas tindakan itu, Kejaksaan Negeri Deli Serdang pada tanggal 14 Mei 2025 segera menetapkan Terdakwa Edy Suranta Gurusinga Als. Godol masuk dalam Daftar Pencarian aorang (DPO) untuk selanjutnya dilakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.(bbs)