POSMETRO MEDAN – Diduga tak berizin, Petugas Satpol PP Kabupaten Deli Serdang melakukan penyegelan terhadap objek bangunan perkuburan mewah milik PT Nirvana Memorial Nusantara di Jalan raya Medan-Berastagi Desa Bingkawan, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang. Jum’ at, 11/4/2025 siang.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang, Marjuki S,Sos,M.AP didampingi Camat Sibolangit, Hesron T. Girsang, AP., M.Si serta UPT Bapenda Kecamatan Sibolangit mengatakan, bahwa bangunan yang disegel karena tidak melanggar perda Kabupaten Deli Serdang tentang perijinan pendirian bangunan.
” Tindakan sudah sesuai dengan surat dari satuan polisi pamong praja kabupaten Deli Serdang No.300.1/731 tentang Penegakan peraturan Daerah kabupaten Deli serdang No.7 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Penyegelan bangunan milik PT.Nirvana Memorial Nusantara yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan(IMB)Persetujuan bangunan gedung(PBG),” sebut Marzuki.
Ia menegaskan, PT.Nirvana Memoria Nusantara harus segera menyelesaikan ijin mendirikan bangunan(IMB)yang sudah dibangun dilokasi ini baik berupa kantor,gajebo,jembatan/jalan,maupun tembok,dan diharapkan pada hari Senin 14 April 2025 bisa hadir ke lubuk Pakam untuk segera mengurus ijin.
” Kami pasang spanduk penyegelan dilokasi. PT Nirvana saat ini sudah mengelola lokasi pembangunan sudah sekitar 12-13 Ha dan diharapkan segera melakukan pengurusan ijin pembangunan nya agar tidak terjadi permasalahan kedepannya,” pungkas Marzuki.
Kegiatan berlangsung aman dan lancar hingga selesai. Dalam kegiatan itu sebanyak 36 orang petugas Satpol PP dikerahkan, berikut instansi terkait lainnya. ( Wan)
EDITOR : Rahmad