POSMETRO MEDAN – Polsek Lawe Bulan berhasil menangkap AY (35)seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, dan barang bukti 11 paket sabu.
Barang haram ini sudah siap diedarkan di Desa Kuta Buluh Botong, Kecamatan Lawe Bulan,Aceh Tenggara,pada hari Kamis (24/04).
Kapolres Agara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Polres Agara, AKP Jomson Silalahi, Jum at (25/4) kepada posmetromedan mengatakan Penangkapan bermula saat Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam Polsek Lawe Bulan tengah melintas di desa tersebut dan melihat seorang pria yang duduk di sebuah rumah dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas segera mendatangi dan memperkenalkan diri, lalu melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi tempat duduk pria tersebut. Hasilnya, ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan berhasil menemukan 10 paket tambahan yang merupakan sabu,dibungkus dengan plastik bening.
Pelaku AY (35), warga Desa Kuta Buluh Botong, bersama barang bukti 11 paket sabu,uang tunai yang terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 14 lembar, uang Rp50.000 sebanyak 22 lembar, dan uang Rp5.000 sebanyak 1 lembar.HP Samsung warna hitam, satu unit HP Infinity warna hitam, serta satu buah dompet milik pelaku.
Pelaku untuk saat ini Sudah di serahkan ke polres agara ke Satuan Reserse Narkoba untuk penanganan lebih lanjut.(Zal)
EDITOR :;Rahmad












