POSMETRO MEDAN – Perjudian mesin tembak ikan di patumbak diduga kuat kebal hukum. Hal ini dikarenakan, hingga sekarang belum adanya penggrebekan yang dilakukan pihak Polsek setempat maupun Polrestabes Medan.
Berikut lokasi judi tembak ikan tersebut,
1. Jalan Perjuangan, Desa Patumbak Kampung.
2. Jalan Pasar 12, Desa Marindal I.
3. Jalan Bunga Tanjung, Desa Patumbak Kampung tepatnya di Gang Jorema.
4. Warung Kopi di Desa Lantasan Baru, Dusun I, tepatnya samping Jambur Arihta.
5. Warung Taufik, Desa Patumbak I, Dusun IV, dan Gang Besi.
6. Warung Pak Adi, Desa Patumbak II.
Diduga kuat, putaran uang yang terjadi atas judi tembak ikan di Patumbak ini mencapai omset yang cukup fantastis.
Melihat kejanggalan ini, pihak Kepolisian setempat (Polsek Patumbak) seakan hanya ‘duduk manis’ seolah sangat menikmati keadaan tersebut.
Oleh sebab itu, masyarakat setempat berharap pihak Kepolisian menjalankan tugasnya dengan baik dalam menegakan undang -undang di Republik ini.
Reporter : Irwansyah
Editor : Oki Budiman











