POSMETRO MEDAN – Seorang pria terduga pelaku pemilik narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Terusan Dusun I, Desa Lalang Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, ditangkap Tim Opsnal Unit III, Sat Res Narkoba Polres Langkat, Rabu (23/4) malam yang lalu.
Pelaku berinisial ES (35) diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berawal dari laporan masyarakat yang resah atas tindakan pelaku yang melakukan aktifitas mencurigakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ipda Kasrianto segera berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Saputra.
Sesampainya di lokasi di maksud, pada pukul 21.00 WIB, tim melakukan pengintaian dan melihat seorang pria di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan dan dilakukan penyergapan.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu tidak jauh dari tempatnya diamankan.
Saat diinterogasi, ES mengakui bahwa barang haram itu miliknya, yang diperoleh dari seorang pria bernama ER.
Akan tetapi, hingga saat ini ER masih belum berhasil diamankan.
Ketika dilakukan pengembangan, tim menemukan barang bukti lain berupa alat komunikasi HT berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga dari hasil transaksi narkoba. Barang bukti sabu yang diamankan berat bruto 1,24 gram.
Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut ES dan barang bukti yang ditemukan telah diamankan di kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkoba,” kata AKP Rudi Saputra, Sabtu (26/4).
“Kini kami tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” lanjutnya.
Menutup, AKP Rudi berharap dukungan dan peran aktif dari masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba.
“Setiap informasi yang diberikan sangat berarti dalam menjaga masa depan generasi kita,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












