POSMETRO MEDAN – Tiga pria selaku pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Ketiganya ditangkap saat melakukan transaksi di Dusun I, Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Rabu (23/4) lalu, dari ketiganya turut diamankan barang bukti 20,19 gram sabu.
Ketiganya yakni,v berinisial DTS (35) warga Tebing Tinggi, HS (25) warga Medan, dan SS (38) warga Perbaungan, Sergai.
Kepada awak media, Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat, terkait adanya lokasi transaksi narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit I, Ipda Joko Winarno, melakukan penyelidikan dan undercover terhadap tersangka utama SS.
“Setelah kesepakatan harga dan jumlah barang, transaksi direncanakan dilakukan di sebuah rumah di Dusun I sekitar pukul 02.25 WIB,” kata Zulfan, Sabtu (26/4).
“Ketiga tersangka tiba di lokasi menggunakan sepeda motor RX King BK 6434 RAW. Saat akan melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan,” sambungnya.
Setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip transparan sedang berisi kristal putih sabu seberat 20,19 gram, yang dibungkus dalam kantong plastik kresek warna biru dan disembunyikan dalam lampu sepeda motor.
Kemudian 3 (tiga) unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Ketiganya mengakui mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial A, warga Dusun Bagan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang saat ini masih dalam penyelidikan.
DTS, HS dan SS dikenakan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












