Istimewa, Nina Wati Terdakwa Penipuan Diantar Mobil Pribadi Tanpa Baju Tahanan

oleh
oleh

POSMETRO MEDAN – Terima atau tidak, namun Nina Wati selaku terdakwa kasus penipuan masuk Akpol secara tidak langsung ingin mengungkap jika dirinya memiliki ‘kekuatan’ di berbagai instansi.

Itu bisa dilihat ketika dirinya tiba di Pengadilan Cabang Labuhan Deli. Tidak seperti tahanan pada umumnya, dia datang tanpa baju tahanan dan diantar dengan menggunakan mobil pribadi.

Kenyataan itu pun menarik perhatian para pengunjung dan jurnalis, Rabu (16/4/2025). Nina terlihat hadir di pengadilan sekitar pukul 14.50 WIB. Dia turun dari mobil pribadi jenis Toyota Inova dengan nomor polisi BK 1167 BD.

Menggunakan kursi roda, Nina tampak didampingi sejumlah orang dan beberapa pria berbadan tegap yang mengawal jalannya persidangan. Nina terlihat menggunakan baju terusan berwarna hijau dan juga masker.

BACA JUGA..  Dua Pedagang Narkoba Ditangkap, 11 Paket Sabu Disita 

Meski berstatus terdakwa, Nina tak menggunakan baju tahanan. Di tangannya terlihat botol infus. Saat memasuki ruangan sidang, Nina didorong menggunakan kursi roda. Dia kemudian dipapah untuk duduk di kursi pesakitan.

Saat sidang dimulai, Nina tampak lesu dan tak banyak berbicara. Namun saat hakim bertanya soal kondisi kesehatan dia mengangguk. “Apa ibu dalam kondisi sehat,” tanya hakim David Sidiq. Nina menjawab dengan menganggukkan kepala.

Sidang kasus penipuan calo masuk Akademi Polisi (Akpol) dengan terdakwa Nina Wati di Pengadilan Cabang Labuhan Deli berjalan secepat kilat.

Sidang hanya berjalan tak lebih dari 10 menit. Itu karena sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi yakni korban Afnir, namun yang bersangkutan tidak hadir.

BACA JUGA..  Tawuran di Belawan Makan Korban Lagi

“Untuk agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi A de charger atau pemeriksaan saksi korban,” kata ketua majelis hakim David Sidiq bersama dua hakim lainnya yakni Hendrawan dan Erwinson.

Karena saksi korban tidak hadir, majelis hakim kemudian menolak permohonan penundaan pemeriksaan saksi korban yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

“Untuk pemeriksaan saksi kan sebenarnya tidak dikenal dihukum kita. Kalau soal konfrontir kan sudah dilakukan jauh jauh hari. Namun terdakwa yang tidak bisa hadir,” kata hakim.

BACA JUGA..  Pelaku Pengancaman Dimasukkan ke Penjara 

Sidang Nina Wati sendiri telah berjalan sejak September 2024. Sidang tersebut berjalan lambat sebab hakim telah melakukan penundaan sebanyak 7 kali dengan alasan terdakwa dalam kondisi sakit.

Hakim pun berpandangan bila kasus Nina Wati harus dilanjutkan sesuai dengan jadwal yang ada. Ada pun sidang Nina Wati akan dilanjutkan pada Rabu 23 April 2025 pekan depan dengan agenda tuntutan dari Kejaksaan.

“Untuk sidang kita lanjut pekan depan, sesuai permintaan Jaksa, sidang dengan agenda tuntutan 7 hari mendatang,” kata hakim.(bbs)