Gendong Samurai Buat Tawuran, Remaja 18 Tahun Dihukum 2 Tahun

oleh
Teks foto : Terdakwa Adin Josua Silaen saat mendengarkan putusan sidang terdapat dirinya. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Terdakwa atas nama Adin Josua Silaen, dihukum 2 (dua) tahun penjara lantaran membawa senjata tajam (sajam) berbentuk samurai saat tawuran.

 Terhadap remaja berusia 18 tahun itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Lucas Sahabat Duha menyatakan, Josua telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17).

  “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adin Josua Silaen oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun,” ucap Lucas di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, Selasa (22/4).

 Keadaan memberatkan, perbuatan Josua meresahkan masyarakat. Sementara keadaan meringankan, Josua bersikap sopan di persidangan dan juga belum pernah dihukum.

 Mendengar putusan tersebut, Josua yang menetap di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal menyatakan terima.

 Sedangkan JPU AP Frianto Naibaho menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

BACA JUGA..  Tersangka Bripda JGS Pembalak Hutan Lindung di Humbahas Siap Disidangkan

 Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, yang pada sidang sebelumnya menuntut Josua dua tahun dan enam bulan (2,5 tahun) penjara.

 Kasus ini terjadi pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, anggota kepolisian dari Polrestabes Medan tengah melakukan patroli di wilayah hukum Medan.

 Tak berapa lama, polisi mendapati informasi dari masyarakat terkait maraknya perkelahian antara geng motor atau tawuran di Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

BACA JUGA..  Babak Baru Kasus Proyek Fiktif Dinas Ketapang Binjai, Kejaksaan Tahan Agung Ramadhan Eks Ketua PSI

 Tanpa buang waktu, polisi langsung terjun ke lokasi.

 Sesampainya di lokasi, personel Kepolisian melihat sejumlah laki-laki yang hendak melakukan tawuran antar geng motor dan langsung menangkap Josua, anak berinisial FA, dan berinisial RRS.

 Saat penangkapan, polisi menyita sebilah samurai dari Josua yang hendak dibawanya untuk menyerang geng motor lain.

 Guna dilakukan proses lebih lanjut, polisi membawa Josua ke Kantor Polrestabes Medan.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman