POSMETROMEDAN – Kasus dugaan tindak pidana proyek fiktif pada sektor ketahanan pangan Pemerintah Kota Binjai terus bergulir.
Setelah sebelumnya menahan sejumlah tersangka, pada hari ini, Senin (13/4/2026) Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai kembali melakukan penahanan terhadap Agung Ramadhan.
Berdasarkan keterangan resmi Kejari Binjai, Agung Ramadhan diduga terlibat dalam pengondisian kegiatan pembangunan jalan usaha tani kelompok tani serta bantuan irigasi pertanian.
Modus yang diungkap penyidik yakni adanya kongkalikong bersama tersangka Relasen Ginting dengan permintaan sejumlah uang kepada penyedia atau kontraktor sebagai biaya pembuatan kontrak.
Setelah dokumen administrasi tersusun, kegiatan proyek diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya alias fiktif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, menegaskan tersangka Agung Ramadhan sebelum ditahan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Binjai untuk kepentingan penyidikan.
“Tersangka hadir memenuhi panggilan. Sebelum dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan, terlebih dahulu kita lakukan tes kesehatan,” kata Ronald.
Dalam perkara ini, Kejari Binjai telah menetapkan lima orang tersangka, diantaranya eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan Relasen Ginting, Asisten II Pemko Binjai Joko Waskito, Suko Hartono, terbaru Agung Ramadhan.
Sementara, satu tersangka lainnya yaitu Doddy Alfayed hingga saat ini diketahui masih belum dilakukan penahanan.(dyka.p)
EDITOR : Putra











