POSMETRO MEDAN – Residivis berinisial JMN alias R, warga Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga.
Pria berusia 32 tahun itu dibekuk atas kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sibolga, tepatnya di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Kamis (13/3) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol menjelaskan, kasusnya bermula dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Baket) sejak Rabu pagi.
Kemudian, tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi mengenai keberadaan seorang diduga bandar narkoba yang berada di sebuah rumah.
“Kami berkoordinasi bersama pihak Kelurahan setempat, tim langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut pada pukul 06.30 WIB,” kata Kasat, Jumat (14/3).
Saat diamankan, terhadap JMN alias R yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ditemukan barang bukti seperti, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.54 gram, 1 bungkus plastik berisi plastik klip kecil, dan 1 buah pipet yang diruncingkan.
“Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam laci lemari ruang tamu rumah yang bersangkutan,” jelas Kasat.
Berdasarkan hasil interogasi, JMN alias R mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sibolga dan sekitarnya.
Oleh sebab itu, demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkotika, polisi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman