Sabu 11,6 Kg Dimusnahkan, Eks Prajurit TNI AL DPO

oleh
Teks foto : Polres Asahan melaksanakan pemusnah barang bukti sabu seberat 11,6 Kg. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Seberat 11,6 Kg narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Polres Asahan. Barang bukti ini termasuk hasil pengungkapan kasus narkoba dari rumah mantan prajurit TNI AL bernama Candra dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 “Barang bukti hasil pengungkapan enam kasus narkotika mulai dari Januari hingga Maret 2025,” ucap Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Rabu (26/3).

 “Dari operasi tersebut, berhasil menangkap sembilan tersangka. Dua di antaranya adalah wanita,” sambung Afdhal.

BACA JUGA..  Ajak WP Bayar PBB, Bapenda Medan Buka Stand di Arena MTQ ke-58

 Disinggung soal terkait mantan prajurit TNI AL yang kini masih buron, Kapolres Asahan ini menegaskan pihaknya tetap berkomitmen terus memburu pelaku.

 “Mohon doanya, DPO berinisial C ini pasti kita akan kejar terus. Mudah-mudahan bisa segera kami tangkap,” tutupnya.

 Diketahui sebelumnya, pelaku berhasil kabur setelah menembaki polisi dengan senjata api saat hendak ditangkap pada Selasa (18/2) lalu di komplek perumahan daerah Pasar Lama, Kisaran.

BACA JUGA..  Semangat Rawat Motor Kesayangan, Pahami Peran Penting Oli pada Motor

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman