Dijelaskan Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, dari 19 kasus pidana narkotika tersebut, 17 di antaranya terkait sabu, 1 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi.
“Barang bukti yang disita sabu sebanyak 139,21 gram. Ganja sebanyak 47,74 gram, dan ekstasi sebanyak 5 butir dengan berat total 2 gram,” katanya saat menggelar konferensi pers, Rabu (26/3).
Masih keterangan Wahyu, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus melakukan perang terhadap peredaran narkoba dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers.
“Kami mohon bantuan masyarakat memberikan informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Tapteng,” harapnya.
Kapolres juga menyebutkan daerah paling rawan peredaran narkoba di Tapteng berada di Kecamatan Pandan, Sarudik dan Sibabangun.
Selain kasus narkoba, pihaknya juga menangani perkara tawuran, geng motor serta kasus pembakaran dan pencurian.
“Sejak Januari hingga Maret, kami telah berhasil mengungkap lima kasus yang menjadi atensi masyarakat,” ucapnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman