Sebanyak 19 Kasus Narkoba Diungkap, 23 Tersangka Ditangkap

oleh
Teks foto : Polres Tapteng saat menggelar konferensi pers kasus narkotika. (ISTIMEWA/POSMETRO) 
POSMETRO MEDAN  – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap 19 kasus narkoba dan menangkap 23 tersangka. Kasus ini dimulai sejak Januari hingga Maret 2025.

 Dijelaskan Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, dari 19 kasus pidana narkotika tersebut, 17 di antaranya terkait sabu, 1 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi.

 “Barang bukti yang disita sabu sebanyak 139,21 gram. Ganja sebanyak 47,74 gram, dan ekstasi sebanyak 5 butir dengan berat total 2 gram,” katanya saat menggelar konferensi pers, Rabu (26/3).

BACA JUGA..  Maling Rumah Warga Diciduk Petugas Kepolisian

 Masih keterangan Wahyu, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus melakukan perang terhadap peredaran narkoba dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk insan pers.

 “Kami mohon bantuan masyarakat memberikan informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Tapteng,” harapnya.

 Kapolres juga menyebutkan daerah paling rawan peredaran narkoba di Tapteng berada di Kecamatan Pandan, Sarudik dan Sibabangun.

BACA JUGA..  KRYD Hingga Subuh, Polres Pematangsiantar Amankan Empat Remaja Diduga Hendak Tawuran

 Selain kasus narkoba, pihaknya juga menangani perkara tawuran, geng motor serta kasus pembakaran dan pencurian.

 “Sejak Januari hingga Maret, kami telah berhasil mengungkap lima kasus yang menjadi atensi masyarakat,” ucapnya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman