POSMETRO MEDAN – Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dengan berat 13 Kg, yang akan dikirim dari Provinsi Riau dengan tujuan Kota Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi mengungkapkan, untuk mengelabui petugas, barang haram disimpan di dalam tangki mobil jenis Mitshubishi Pajero Sport B 1438 JCU, yang berada pada bagian bawah kendaraan.
Tangki mobil tersebut dimodifikasi dengan cara dilapisi besi tambahan hingga memiliki ruang untuk menyimpan narkoba sabu 13 Kg.
“Untuk mengelabui petugas, seolah-olah itu tangki bensin. Padahal, di bawahnya tersimpan narkoba jenis sabu,” kata Yemi, Selasa (11/3).
Selain menyita barang bukti sabu, pihaknya turut mengamankan satu tersangka berinisial BH alias Bento (41), warga Teratak Bulu, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Bento diduga merupakan kurir narkoba asal Provinsi Riau yang membawa narkoba.
Masih keterangan Yemi, penangkapan ini berlangsung di Jalan Khairuddin Nasution, Pekan Baru, Riau, Rabu (5/3) lalu.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan kurir 56 Kg sabu pada Minggu (23/2) lalu di Kabupaten Langkat.
Dijelaskan Yemi, usai menangkap tersangka BH alias Bento personelnya kebingungan dan nyaris putus asa, karena ketika mobil digeledah tidak menemukan narkoba.
Kemudian mobil dan pelaku dibawa ke sebuah bengkel di wilayah Asahan, Sumatera Utara.
Lalu, mobil dinaikkan ke atas menggunakan mesin hidrolik guna memeriksa bagian bawah dan kaki-kaki mobil.
Pegawai bengkel kemudian diawasi polisi memeriksa secara cermat sampai ke bagian tangki mobil.
Begitu berhasil menurunkan tangki dan memeriksa ruang bahan bakar minyak (BBM) menggunakan tangan, ternyata tidak ada apapun, alias hanya BBM.
Selanjutnya, polisi mengetuk besi tangki dan mendengar suara besi lebih jauh lebih padat dan berisi dari tangki pada umumnya.
Seluruh bahan bakar yang ada di tangki dikuras habis, lalu menggerinda besi bagian atas tangki.
Pada momen inilah ditemukan sejumlah bungkus plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
“Kita sempat kebingungan karena tersangka tidak mengakui. Kebingungan juga untuk mencari barang buktinya. Alhasil, mobil kita bawa ke bengkel, kita naikkan ke mesin hidrolik dan dapat ternyata sabu di las di tangki bensin,” jelasnya.
Setelah barang bukti ditemukan, tersangka BH alias Bento akhirnya mengakui bahwa narkoba jenis sabu seberat 13 Kg itu akan dibawa dari Provinsi Riau ke Kota Medan disuruh seseorang berinisial CD.
Ia baru dibayar oleh CD sebesar Rp5 juta guna menyerahkan mobil tersebut kepada seseorang yang berada di Kota Medan.
Sumber : Oki Budiman