Miliki 921 Gram Ganja, Pria di Tebingtinggi Masuk Penjara

oleh
Teks foto : Andi pengedar ganja seberat 922 gram. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Nekat mengedarkan narkotika jenis ganja, seorang pria bernama Andi yang menetap di Jalan Gunung Sibayak, Kota Tebingtinggi, harus merasakan tidur dari balik sel jeruji besi.

 Pria berusia 43 tahun itu ditangkap oleh personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (11/3) lalu. Saat diamankan terhadap Andi juga ditemukan 921 gram ganja.

 Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono menjelaskan, Andi ditangkap di pinggir Jalan Abdul Hamid, Kelurahan Bagelen, Kota Tebingtinggi.

BACA JUGA..  Lailatul Badri Harap Pemko Medan Terapkan Perda Trantibmum

 “Saat digeledah, petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi daun ganja kering. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel dari saku celananya, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkoba,” kata Mulyono, Sabtu (22/3).

 Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa ganja tersebut memang miliknya. Namun sejauh ini belum diketahui pasti dari mana tersangka mendapatkannya. Polisi sedang melakukan pengembangan.

BACA JUGA..  Perkara Pencurian Berakhir di Polsek Siantar Utara dengan Problem Solving

 “Polres Tebingtinggi menegaskan akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang nyaman, dan bebas narkoba di Kota Tebingtinggi,” tuturnya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman