POSMETRO MEDAN – Pria bernama Mangasi Tampubolon alias Asih (51) dibekuk oleh personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) karena terlibat perjudian tebak angka jenis Sidney di warung tuak, Rabu (19/3) lalu.
Diketahui, pelaku sudah enam bulan menjadi juru tulis (jurtul) togel Sidney.
Saat diamankan dari warga Dusun VI, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai itu, pihak Kepolisian menemukan barang bukti uang tunai Rp142 ribu, HandPhone Nokia biru berisi angka tebakan, serta beberapa notes catatan transaksi.
Polisi juga mengungkap bahwa Mangasi menyetorkan omzet Rp200 ribu setiap putaran kepada seorang koordinator lapangan (korlap) bermarga Tampubolon, yang kini masih dalam pengejaran.
Mangasi Tampubolon alias Asih diamankan setelah pihak Kepolisian melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di warung tersebut.
“Tim turun ke lokasi memastikan adanya praktik perjudian dan segera melakukan penyergapan. Saat ini memburu korlap yang menjadi pengendali utama,” kata Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, Minggu (23/3).
Mangasi dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Dijelaskan Zulfan, Polres Sergai menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Perjudian dapat merusak moral dan ketertiban sosial. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi aktivitas ini,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman