POSMETRO MEDAN – Seorang Warga Huta Ginjang Desa polling,Marles Tambunan Curhat Di akun Facebook pribadinya, untuk meminta Pertanggung jawaban dari PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) karena diduga telah merusak lahan pertaniannya.
Terlihat Dipostingannya 3 Hari Lalu, Marlen Tambun mengunggah Satu foto dan Vidio Menunjukkan Tanah Yang Amblas Akibat Parit Aliran Air Dari Salah satu Bangunan Aktivitas dari PT DPM Yang Berada Di Huta Ginjang kecamatan Silima pungga punga Dengan Narasi,
“Halo PT.DPM Harus mengadu kemana kami Baru ditanggapi,Tinggal ke Tuhan Yang Belum”.
Marles Tambun, Melalui Pesan Messenggernya kepada Posmetro Medan Mengatakan bahwa Lahan tersebut adalah Lahan Tumbuhan produktif yang sudah produksi seperti Pohon Duku dan Pohon manggis namun Harus terancam panen akibat Dari kejadian tersebut yang menurutnya Hal tersebut adalah Kelalaian Dari Pihak PT.DPM.
Dikit kok yg saya minta sama pihak DPM supaya segera di perbaiki ,karna 2 THN yg lalu Bronjong sudah disetujui Bahkan gambar udah selesai di Buat Pak Simbolon dari pihak DPM, Bahkansampau Bahan sudah sempat di Antar ke lokasi” Tulis marlen
Dirinya Juga menjelaskan, Bahwa Atas kejadian tersebut pihaknya Sudah memberitahukan melalui Rapat bersama camat dan Sudah Turun langsung kelokasi sekitar 2 Tahun lalu, Namun Menurutnya Hal tersebut bukanlah menjadi solusi melainkan Hanya sebatas peninjauan saja,Warga Khawatir Jika terus menerus dibiarkan akan menyebabkan Resiko Yang fatal.
Pohon duku 2 yg sudah Produksi akan Tumbang karna tinggal 1.5 meterlagi” terang marlen (20/03/2025)
Saat dikonfirmasi Kepada Pihak PT.DPM melalui Humas melalui Pesan WA pihaknya mengatakan bahwa Telah Menerima Pengaduan tersebut dan tengah Melakukan pemeriksaan kelapangan
“DPM telah menerima pengaduan ini dan segera menindaklanjutinya. Tim Humas telah memeriksa kondisi di lapangan, sementara Departemen Konstruksi menyusun rencana pemeliharaan. DPM juga akan berkomunikasi dengan pemilik lahan sebelum langkah berikutnya diambil. Terima kasih.” Tulis Humas
Kabarnya, Warga Yang terdampak pernah melakukan perjanjian sewa-menyewa (lease agreement) dengan PT.DPM Dengan Nomor: DPM-GA-2023-LEA-C003. Dalam surat bermaterai itu ditandatangani, Ruslinda Nainggolan selaku pemberi sewa, PT DPM diwakili Chang Yon Qiang selaku penyew, Pada Pasal 8-Lain Lain Nomor 8.4.Dituliskan Bahwa Selama Masa Sewa Berlangsung segala kerusakan yang Timbul Akibat penggunaan Lahan yang wajar oleh Pihak Penyewa Menjadi Tanggung Jawab Penyewa.(vikram)
EDITOR : Rahmad












