BPHL Medan Sebut Belum Ada Menyalahi Ketentuan Penatausahaan Hasil Hutan di Sikirang 

oleh
Pembangunan Usaha Tani Yang Dibangun Pengembang di Desa Sihas Toruan Kecamatan Tarabintang.

POSMETRO MEDAN – Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan mengatakan, bahwa pemanfaatan hasil hutan kayu di Areal Penggunaan Lain (APL) tepatnya di Sikirang Dusun Onggol, Desa Sihastoruan Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), belum ada menyalahi atau melanggar ketentuan dalam izin penatausahaan hasil hutan atau SIPUHH

yang dilakukan pengembang sebagai pemegang hak atas tanah (PHAT).

 

BPHL itu mengakui, berdasarkan pemantauan dan pengawasan yang dilakukan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup Humbahas, UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XIII sekaitan adanya aksi beberapa masyarakat menolak adanya penebangan kayu di Sikirang Dusun Onggol Desa Sihas Toruan Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), dan meminta untuk memberhentikan izin penatausahaan hasil hutan berupa SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) dan PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah).

 

” Artianya, dari segi pelaksanaannya masih dalam areal peta yang disetujui berkasnya dari BPHL. Dan, belum ada ditemukan berupa penyalahgunaan izin,” terang Pirman Hutasoit dari Kantor Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, kepada sejumlah wartawan, Selasa (11/3).

 

Pirman menjelaskan, permintaan untuk memberhentikan SIPUHH dan PHAT tanpa alasan yang kuat , dapat diduga sebagai penghambat penerimaan negara sehingga BPHL tidak boleh semena-mena melakukan penghentian.

 

” Kami sudah jawab , pihak pengembang mendukung program ketahanan pangan, dan telah memberikan pemasukan negara. Jadi, kita (BPHL) tidak berani langsung menutup karena itu sama saja menghambat penerimaan negara, terkecuali tidak sesuai aturan kami dengan segera menutup,” katanya.

 

Disinggung, konflik apa yang sebenarnya sehingga ada sejumlah masyarakat meminta untuk penghentian penebangan dan penyetopan SIPUHH dan PHAT, Pirman mengakui masalah lahan.

 

” Jadi, dari hasil pertemuan kami dengan masyarakat saran agar masyarakat bersatu,” ujarnya.

 

Disinggung, sekaitan permintaan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar, untuk dilakukan penghentian SIPUHH di Sikirang, Pirman mengaku telah dilakukan namun bersifat sementara.

 

” Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, SIPUHH dihentikan dulu,” terangnya.

 

Pun demikian, BPHL yang melakukan penghentian SIPUHH yang bersifat sementara telah disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara ke Yuliani Siregar.

BACA JUGA..  Melalui Semesta Fest 2025, BI Dorong Pertumbuhan Ekonomi  Syariah dan Digitalisasi

 

” Tapi kita juga sudah laporkan, bahwa secara adminitrasi dan pelaksanaan dari pihak pengembang belum ada menyalahi dan melanggar ketentuan SIPUHH,” tambahnya.

 

Lebih rinci dia menjelaskan detail mekanisme dalam SIPUHH , yakni : Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat PUHH adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan atas perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran, pengujian, penandaan, pengangkutan/ peredaran, pengolahan, dan pemasaran hasil Hutann (pasal 1 ayat 61, P.8 Tahun 2021).

 

Tujuan PUHH: menjamin hak negara atas hasil hutan, menjamin legalitas dan tertib peredaran hasil hutan serta kelestarian hutan – Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan yang selanjutnya disingkat dengan SIPUHH adalah sistem informasi berbasis web yang digunakan sebagai sarana pencatatan dan pelaporan secara elektronik dalam pelaksanaan penatausahaan hasil Hutan (pasal 1 ayat 65).

 

Jadi SIPUHH merupakan Fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan hasil hutan. Fungsi, laporan kinerja pemanfaatan hasil hutan, dasar pengenaan PNBP, dasar penambahan persediaan (Pengangkutan), dokumen legalitas pengangkutan.

 

Dasar Verifikasi penerimaan di Tujuan dan Fungsi lacak balak Akses Legal pemegang SIPUHH: PBPH – Multiusaha, Persetujuan PS, Persetujuan PKH, Hak Kelola, PKKNK, PHAT dan PBPHH. SIPUHH merupakan satu kesatua dengan SIGANISHUT dan SIPNBP.

 

Kemudian, di pasal 254, “Kayu Bulat tumbuh alami hasil kegiatan pemanfaatanpada areal yang telah dibebani hak atas tanah”. Pasal 285, “Pemanfaatan kayu budidaya yang berasal dari Hutan Hak dilakukan oleh pemilik Hutan Hak yang bersangkutan dan tidak memerlukan izin penebangan”.

 

Pasal 292 ,“Semua hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak, dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat, dan penghitungan jumlah serta dilengkapi dengan surat keterangan asal usul hasil Hutan Hak.

 

Dalam hal terdapat hasil Hutan yang tumbuh alami sebelum terbitnya hak atas tanah pada Hutan Hak,Pengukuran dan Pengujian”.

 

Selanjutnya, sesuai Permen No. 8 tahun 2021 tersebut diatas bahwa SIPUHH bukan merupakan ijin penebangan, SIPUHH merupakan fasilitasi akses legal termasuk bagi PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) untuk pengangkutan kayu Masyarakat yang sudah dibayar PNBP (PSDH/DR). Pelayanan akses SIPUHH dilakukan secara online (berbasis web).

 

Hak akses SIPUHH bagi masyarakat pemilik tanah disampaikan secara online, diverifikasi oleh BPHL disana telah terlampir alas hak, rencana tebang, identitas pemohon, peta lokasi diluar Kawasan Hutan (APL) dan selanjutnya admin pusat memberikan hak akses SIPUHH ke pemohon melalui emailnya dengan persetujuan Dirjen, dengan demikian penutupan akses SIPUHH juga merupakan kewenangan Dirjen. SIPUHH diharapkan memperpendek birokrasi dan juga mengurangi kontak langsung dengan pemohon.

BACA JUGA..  Syah Afandin Apresiasi Peran Pemuda Muhammadiyah

 

Dengan demikian pelayanan PHAT diamanatkan untuk mempercepat pelayanan, menghargai hak privasi sehingga bertumbuhnya ekonomi masyarakat, dengan meningkatnya hasil dan memperluas pertanian masyarakat, efesiensi pengangkutan hasil pertanian Terkait pelayanan SIPUHH online.

 

Dalam permohonannya untuk Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami untuk penyiapan lahan telah terlampir Surat Tanahnya, Berita acara dan Fakta integritas, Peta diluar Kawasan Hutan (APL), KTP dan NPWP, hasil cruising dan SPPL (melalui OSS), kelengkapan administrasi sudah cukup maka BPHL meng-afrov kemudian admin pusat atas persetujuan Dirjen memberikan hak akses SIPUHH melalui email PHAT HAKMILALA

 

* KPH XIII : Sikirang Bukan Hutan Tapi APL

 

Hal senada juga itu disampaikan oleh, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XIII Doloksanggul.

 

Kepala UPT KPH XIII Doloksanggul Esra Sinaga didampingi Topaganda Sinurat mengatakan, penebangan kayu di Sikirang Dusun Onggol Desa Sihas Toruan merupakan APL.

 

Dan, segala pelanggaran yang berkaitan dengan undang-undang atau pelanggaran penebangan dilokasi tersebut belum ditemukan.

 

Apalagi, lanjut dia, berdasarkan penelitian berkas untuk lokasi penebangan tersebut, Kementrian Kehutanan sudah memberikan akses pengangkutan kayu atau SIPUHH (Sistim Penatausahaan Hasil Hutan) atasnama Longser Purba. Atas penebangan kayu tersebut, pemilik izin wajib memberikan iuran atau PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sehingga ada keseimbangan antara penebangan kayu dan penerimaan negara.

 

Untuk mendapatkan dokumen di atas, menurut Topaganda, tentu sudah melalui mekanisme berdasarkan survei lokasi, pengambilan titik koordinat, pemeriksaan, dan kajian serta klarifikasi terhadap kepemilikan lahan sehingga pemerintah memberikan akses penebangan kayu.

 

Topaganda juga mengimbau masyarakat agar tidak selalu berpikiran negatif atas adanya penebangan kayu tetapi juga mempertimbangkan sisi positif untuk jangka panjang dan untuk kepentingan bersama.

 

“Dalam penebangan, secara kasat mata konotasinya cendrung negatif yakni pengerusakan lingkungan. Tapi untuk lokasi Hutan Sikirang, tidak mungkin lahan pertanian terbuka kalau kayunya tidak diambil. Jadi dalam penebangan kayu ini, di sana ada kepentingan bersama dari masyarakat untuk jangka panjang,” terangnya.

BACA JUGA..  Kodim 0204 DS Dukung Ketahanan Pangan, Pangdam I BB Tanam Padi di Perbaungan

 

* Raja Huta : Masyarakat Diuntungkan Ada Pembangunan

 

Demikian juga itu diakui oleh Raja Huta di desa tersebut, Robinson Hasugian.

 

Robinson mengakui, tidak keberatan adanya penebangan kayu di Sikirang Dusun Onggol. Sebab, pengelolaan perkayuan di Sikirang telah ada pembangunan jalan tani.

 

“Hampir sepanjang lima kilometer jalan usaha tani telah dibangun pengembang (Longser Purba). Jalan tersebut bukan sertamerta tanpa halangan, sebagian ada konsekuensinya pelepasan tanah penduduk,” ucap Robinson.

 

Robinson menambahkan, disamping pembangunan jalan tani, untuk menunjang program Presiden RI Prabowo Subianto dalam hal meningkatkan ketahanan pangan, lahan yang sudah dibuka pengembang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.

 

“Sebagian masyarakat sudah memanfaatkan lahan yang sudah dibuka pengembang, dimanfaatkan masyarakat sebagai lahan pertanian dengan menanam pisang barangan,” ucap Robinson.

 

Disinggung, terkait tanggapan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar menyebut, bahwa penebangan dinilai lebih banyak menimbulkan kerugian dibandingkan manfaatnya, Robinson menilai salah.

 

Menurut dia, pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara perlu diklarifikasi dan itu tidak benar.

 

Masyarakat sekitar itu telah menerima manfaatnya, mulai pembangunan, hingga pertanian. Apalagi masyarakat juga yang memberikan kayu itu ditebang.

 

“Seperti yang saya terangkan, manfaatnya sangat banyak kami rasakan, disamping pembangunan dan lahan pertanian, kami pun mendapatkan materi hasil dari hutan rakyat.

 

” Jadi, yang merasakan manfaatnya masyarakat disekitar itu, bukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara. Jadi, itu tidak benar,” tukasnya.

 

Untuk itu, dia berharap agar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara Yuliani Siregar agar menjadi penengah jika ada sebagian masyarakat yang keberatan adanya penebangan di Sikirang. Bukan melakukan penyetopan penebangan kayu yang dilakukan pengembang.

 

” Mewakili masyarakat Desa Sihastoruan, saya mengucapkan terimakasih kepada pihak pengembang, dengan terbangunnya jalan tani ini sehingga transportasi pengangkutan hasil pertanian menjadi lancar, dengan sendirinya taraf hidup masyarakat pun akan semakin meningkat,” ucap Robinson.ds

EDITOR::Rahmad