POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial RS (33) ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Samosir di Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Minggu (23/2) lalu.
Dari RS, petugas Kepolisian menyita 1 paket kecil berisi diduga sabu 0,12 gram.
Kasat Res Narkoba Polres Samosir, AKP Ferry Ardiansyah menjelaskan, penangkapan RS berawal dari informasi masyarakat.
“Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, kami mendapat laporan terpercaya mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Desa Lumban Suhisuhi Toruan,” kata Ferry, Selasa (25/2).
Usia menerima informasi itu, pihaknya memerintahkan Kanit I Opsnal Sat Res Narkoba, Bripka B. Situmorang, untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, Tim menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan masyarakat.
Menyadari kehadiran petugas, RS berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang satu paket kecil sabu ke jalan umum. Namun, upaya tersebut gagal karena polisi segera mengamankan tersangka dan menemukan barang bukti di lokasi.
Kemudian RS dibawa ke Markas Polres Samosir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan, tersangka positif menggunakan narkotika.
“Barang bukti akan dikirim ke laboratorium untuk pemeriksaan, dan tersangka akan menjalani assesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingat jumlah barang bukti yang diamankan berada di bawah ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010,” tambah AKP Ferry.
Saat ini, Polres Samosir tetap melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman