Tangan Pebisnis Sabu Diborgol Polisi

oleh
Teks foto : Pebisnis Sabu berinisial LFS. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Nekat mengedarkan narkoba, seorang pria berinisial LFS, warga Jalan Desa Singa, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe, kini harus menghadapi kenyataan pahit.

 Tersangka berusia 34 tahun itu di tangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo saat mengedarkan sabu di wilayah Kabanjahe, Senin (17/2) malam.

 Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di Jalan Kutacane, Gang Rumah Jahe, Kelurahan Lau Cimba.

 Terhadap LFS, polisi menemukan 13 paket sabu kecil dengan berat total 2,5 gram, 2 plastik klip kosong, 1 dompet warna merah, 1 tas sandang abu-abu, 1 unit ponsel, dan sebuah mobil.

 “Setelah menangkap tersangka, kami melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di Jalan Desa Singa, Gang Melati 9,” kata AKBP Elo Yulianto, Kamis (20/2).

BACA JUGA..  Angin Kencang Rusak 6 Rumah Warga di Lubuk Pakam dan Pagar Merbau

 “Dari lokasi tersebut, ditemukan tambahan satu paket sabu seberat 4,52 gram, satu timbangan elektrik, satu kotak plastik Tupperware biru, dan satu cup plastik bening,” sambungnya.

 Atas perbuatan itu, LFS dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika.

 “Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” tutup Kapolres.

BACA JUGA..  Rumah Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Seorang IRT di Asahan Ditangkap Polisi

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman