Residivis Narkoba ‘Masuk’ Lagi

oleh
Teks foto : IP alias Iwan Residivis narkoba yang kembali diamankan polisi. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Seorang pria berinisial IP alias Iwan (37), berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Aek Natas Polres Labuhanbatu, saat melakukan penggerebekan di Dusun Kongsi Enam, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (17/2).

 Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

 Kemudian Tim Opsnal Polsek Aek Natas melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi yang di informasikan, petugas menemukan tiga orang pria tengah melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

 Saat dilakukan penggerebekan, dua orang berhasil melarikan diri, sementara seorang pelaku berhasil diamankan.

 Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr. Bernhard L. Malau mengatakan, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,29 gram.

BACA JUGA..  Dukung Swasembada Energi Nasional, Bobby Nasution Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Sumut

 Selain itu ada uang tunai sebesar Rp460.000 hasil transaksi, satu unit ponsel merek Oppo warna biru, serta satu unit sepeda motor Supra X 125 tanpa plat nomor.

 Dihadapan polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dirinya memang terlibat dalam transaksi narkoba di wilayah tersebut.

 Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia pernah menjalani hukuman atas kasus serupa pada tahun 2020 dan divonis 2 tahun 2 bulan penjara.

BACA JUGA..  Diduga Potong Jalur, Dua Pengendara Motor Terluka Parah

 Setelah penangkapan ini, Polres Labuhanbatu mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.

 “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Labuhanbatu. Kejahatan ini merusak generasi muda dan harus diberantas sampai ke akarnya,” tegasnya, Kamis (20/2).

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman