POSMETRO MEDAN – Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan 2 (dua) pria yang diduga terlibat dalam perjudian jenis togel online.
Kedua pelaku diamankan di Kampung Durian, Kelurahan Mandailing, Kota Tebingtinggi, Senin (17/2) malam.
Kasat Reskrim, Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kanit Pidum Ipda JF Sormin mengatakan, kedua yang diamankan itu berinisial WS (37) warga Desa Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan AA (42) warga Mandailing, Kota Tebingtinggi.
Awalnya, petugas kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
“Tim opsnal Satreskrim lalu melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapatkan WS dan AA sedang bermain judi jenis togel online dengan menggunakan HandPhone (HP),” kata Ipda JF Sormin, Rabu (19/2).

Keduanya diringkus tepat di depan sebuah rumah. Dari pemeriksaan di TKP, petugas menemukan bukti berupa dua unit HP pelaku menampilkan aplikasi judi online (judol) atau togel online.
“Dua unit HP jenis android milik pelaku akan dijadikan barang bukti, serta screenshot aplikasi perjudian jenis togel online yang digunakan pelaku,” tutupnya.
WS dan AA dijerat dengan pasal perjudian sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












