Sabu 10 Kg Gagal Edar 

oleh
Teks foto : Kapolres Batubara menggelar konferensi pers kasus pengungkap 10 KG sabu. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Personel Sat Res Narkoba Polres Batubara ungkap kasus peredaran narkotika sabu seberat 10 kilogram. Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial KS (36) warga Kabupaten Deli Serdang, turut diamankan.

 Awalnya, pihak kepolisian menerima informasi akurat yang disampaikan masyarakat, memberitahukan akan ada transaksi narkotika skala besar di Desa Medang.

 Kemudian petugas melalukan penyelidikan, dan berhasil meringkus KS saat membawa sabu seberat 10 Kg dan menyembunyikan nya di dalam goni pada Jumat (7/2) sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA..  Pebisnis Sabu Ditangkap di Rumahnya 

 “Ini menjadi keprihatinan kita bersama karena peredaran narkotika masih ada di Batubara,” kata Kapolres Batubara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb, saat menggelar rilis kasus, Senin (10/2).

 “Untuk itu saya imbau seluruh masyarakat Batubara agar tidak terlibat dalam bisnis haram ini demi Indonesia emas 2045,” sambungnya.

 Dijelaskan Taufiq menjelaskan, setelah menerima informasi tentang akan ada transaksi narkotika skala besar di Desa Medang, ia langsung memerintah anggota untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA..  Asriludin Tambunan Mulai Tunjukkan Tangan Besi, 35 Honorer Bakal Dipecat

 “Berdasarkan informasi ini, Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi langsung saya instruksikan memimpin penyelidikan. Akhirnya petugas melihat keberadaan seseorang yang mencurigakan tengah mengendarai sepeda motor dan membawa karung goni plastik,” ucapnya.

 Selanjutnya petugas menghentikan sepeda motor yang dikendarai dan mengamankan orang yang dicurigai tersebut.

 Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 10 bungkus sabu dengan berat total 10 Kg yang berada dalam karung goni yang dibawa KS.

BACA JUGA..  Geng Motor Serang Truk Hingga Nyasar Tabrak Tiga Rumah Warga di Galang

 Polis turut mengamankan 1 tas ransel warna hitam, 1 unit HandPhone android dan sepeda motor Honda Scoopy warna putih BK 4648 AMI.

 Saat diperiksa polisi, KS mengaku sabu yang dibawanya untuk diedarkan di Kabupaten Batubara.

 “KS dikenakan Pasal 114 (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman