POSMETRO MEDAN – Dua pengedar narkotika jenis sabu HDS (34) warga Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, dan MMSM (51) warga Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Kepada media, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto membenarkan penangkapan dua tersangka.
“Polisi melakukan penggerebekan di pinggir jalan Desa Perbesi, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kedua tersangka,” kata Eko, Senin (10/2).
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan kedua tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan.
Hasilnya, di dalam rokok ditemukan 2 paket sabu seberat 8,56 gram.
“Barang haram tersebut ditemukan di atas tanah setelah dijatuhkan tersangka HDS,” lanjutnya.
Selain sabu, petugas juga menyita ponsel milik MMSM, dan mobil digunakan oleh para tersangka.
Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tanah Karo.
Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman