Pengedar Narkoba ‘Gelap’ di Penjara 

oleh
Teks foto : Dua pengedar sabu berinisial HDS dan MMSM. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Dua pengedar narkotika jenis sabu HDS (34) warga Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, dan MMSM (51) warga Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.

 Kepada media, Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto membenarkan penangkapan dua tersangka.

 “Polisi melakukan penggerebekan di pinggir jalan Desa Perbesi, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kedua tersangka,” kata Eko, Senin (10/2).

BACA JUGA..  RSU SEAH Medan Serahkan Bingkisan Idul Fitri kepada Warga Cinta Damai

 Sesampainya di lokasi, petugas menemukan kedua tersangka, kemudian dilakukan penggeledahan.

 Hasilnya, di dalam rokok ditemukan 2 paket sabu seberat 8,56 gram.

 “Barang haram tersebut ditemukan di atas tanah setelah dijatuhkan tersangka HDS,” lanjutnya.

 Selain sabu, petugas juga menyita ponsel milik MMSM, dan mobil digunakan oleh para tersangka.

 Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tanah Karo.

BACA JUGA..  Gelapkan Mobil Rental, Wanita Asal Simalungun Diciduk di Lampung

 Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman