POSMETRO MEDAN – Kadis Pendidikan Sumatera Utara, Abdul Harris Lubis , diminta untuk mencabut nota tugas atau surat tugas perpindahan penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang terjadi di wilayah IX Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) , karena sudah membuat resah para guru tidak tetap (GTT).
Hal itu disampaikan Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pembela Kemerdekaan Rakyat Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Sudirno Lumbangaol kepada sejumlah wartawan, Kamis (13/2) di Doloksanggul.
Menurut Sudir, panggilan akrab, bahwa nota tugas yang ditandatangani oleh Abdul Harris Lubis menyalahi aturan yang berlaku Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, Undang-Undang ASN tahun 2023, , dan jeputusan Menteri PAN-RB No.16 Tahun 2025,
” Sesuai aturan itu, sudah ada aturan proses apakah ASN PPPK bisa pemindahan tugas atau mutasi ke unit kerja yang baru atau pindah ke daerah lain, tidak asal dibuat. Makanya itu, kita minta untuk segera dicabut,” tegas Sudirno.
Dijelaskan Sudirno, untuk melakukan pemindahaan tugas atau mutasi, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara harus mengikuti aturan yang berlaku , tanpa bertolak belakang dengan peraturan yang ada.
Dimana, untuk diketahui salah satu syarat pengajuan mutasi semisal PNS menurut Peraturan Pemerintah adalah telah melaksanakan masa PNS minimal 10 tahun.
Sementara itu, kata Sudir, masa kontrak Pegawai PPK bisa jadi kurang dari jangka waktu tersebut. Sebab, masa kontrak pegawai dengan status tersebut dibatasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang menangani.
Dengan demikian, PPPK belum tentu bisa mencapai angka 10 tahun bekerja terus-menerus di lembaga pemerintahan.
Alasannya, bisa dikarenakan pemutusan jabatan karena telah habis masa kerja dan tidak dibutuhkan lagi keberadaannya. Selain itu, bisa jadi karena kinerja pegawai dianggap kurang memuaskan sehingga membutuhkan pegawai baru dengan kompetensi lebih.
” Jadi, apakah PPPK bisa mutasi ke daerah lain? Jawabannya adalah tidak bisa. PPPK baru bisa berpindah tempat kerja setelah menyelesaikan masa kerja sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya di instansi terkait. Selain, PPPK tidak bisa mutasi tetapi bisa pindah unit kerja dengan mendaftar formasi baru,” kata Sudir.
Untuk itu, Sudirno berharap agar Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara segera mencabut nota tugas yang telah disampaikan kepada guru PPPK. Sebelum, Badan Kepegawaian Negara dan Gubernur Sumatera Utara, mencabut surat nota tugas tersebut.
Pasalnya, dalam peraturan yang ada jika PPPK yang mengajukan pindah tugas dapat dinyatakan mengundurkan diri. Apalagi, PPPK tidak memiliki hak mutasi seperti PNS, mutasi dalam konteks PPPK lebih diartikan sebagai pengajuan ulang ke formasi baru setelah kontrak berakhir.
PPPK adalah pekerja kontrak alias bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
” Dan, sifat pemberhentian PPPK diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No 16 Tahun 2025,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, keluarnya nota tugas atau surat tugas yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Abdul Harris Lubis, telah meresahkan para guru tidak tetap di wiilayah IX Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Pasalnya, akibat keluarnya surat tugas perihal perpindahan penempatan guru PPPK tahun 2023 ke unit kerja yang baru, beberapa guru yang masih GTT tidak mendapatkan jam belajar, dan berujung sertifikasi gurunya bisa hangus.ds
EDITOR : Rahmad