POSMETRO MEDAN – Seorang nenek bernama Rosnani Siregar (66), yang korban penipuan jual beli tanah di Medan, meminta keadilan dari Kapolda Sumut karena kasusnya masih menggantung.
Tanah yang dibelinya telah dibayarkan sekitar Rp 825 juta, tanah yang dibelinya di Jalan Flamboyan II, Sunggal, itu ternyata milik Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara. Setelah buron selama 3 tahun, pelaku penipuan berhasil ditangkap namun pelaku tidak tahan hanya wajib lapor saja.
Sambil berteriak histeris, Rosnani meminta agar Kapolda Sumut mau proses kasusnya karena dirinya sudah bolak balek ke kantor polisi tapi tak pernah ada kejelasan terhadap kasusnya.
“Saya ingin agar pelaku ditahan biar nanti uang saya dikembalikannya. Kalau tidak ditahan bagaimana bisa kembali uang saya,” ujar Rosnani, Jumat (14/2/2025).
Dikatakannya pelaku yang menipu dirinya saat ini bebas berkeliaran tak ditahan. “Dia hanya wajib lapor saja itu pun nelpon pake HP saja. Saya ingin agar kasus ini juga disidangkan namun sampai saat ini berkasnya belum sampai ke kejaksaan,” papar Rosnani.
Rosnani yang sudah payah berjalan akibat sakitnya, sudah bolak balek ke kantor polisi tapi tak pernah ada kejelasan terhadap kasusnya. Untuk itu dirinya memohon agar kasusnya bisa diperhatikan karena dia sudah banyak menderita kerugian.
“Tolong saya pak kapolda, tolong saya…. Bantulah kasus saya ini, saya sudah gak tau lagi mau minta bantuan kemana lagi,” teriak Rosnani sambil berurai air mata.
Akibat penipuan yang dilakukan pelaku, dirinya kini sudah cukup menderita dari segi materi karena uang yang ditipu cukup banyak.
Akibat peristiwa ini korban pun melaporkan dua wanita berinisial Elvira dan Aja Masitah (AM) ke Polrestabes Medan pada 6 Agustus 2021 lalu.
Rosnani menceritakan, kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2021 lalu. Dia mengaku direkomendasikan membeli lahan oleh kakak kandungnya.
Kemudian mereka bertemu dengan terlapor dan terjadi kesepakatan, kalau Rosnani mau membeli lahan dari AM dengan luas tanah sekitar 20 hektare, seharga sekitar Rp 1,3 miliar.
Saat ditanya mengenai surat tanah, AM disebut menjelaskan surat lahan itu Grant Sultan dan segera meningkatkan ke sertifikat.
Kemudian, mereka ke notaris membuat kesepakatan jual beli dengan pembayaran uang sebesar Rp 825 juta. Dari total harga itu akan dilunasi secara bertahap.
Seiring berjalannya waktu, uang yang diserahkan oleh Rosnani ke AM pun sudah mencapai Rp 825 juta, tapi sertifikat yang dijanjikan tak kunjung selesai. Disinilah dia mulai merasa tertipu dan langsung melaporkan ke Polisi.
Para pelaku berhasil ditangkap pada 9 Mei 2023 namun sampai sekarang berkasnya belum sampai ke kejaksaan dan hanya wajib lapor. (Red)
EDITOR : Rahmad