POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi amankan dua pria berinisial MD (34) dan MN (18), warga Jalan Taman Bahagia atas kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,89 gram.
Kedua pengangguran itu dibekuk di Gang Kemuning, Kota Tebingtinggi, Rabu (22/1) siang.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” kata Mulyono, Kamis (6/2).
“Saat diinterogasi, keduanya mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut,” sambungnya.
Hingga berita ini diterbitkan, kedua pemilik sabu itu, telah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi guna proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap para pelaku terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mulyono.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman