Pemilik Sabu 2,51 Gram Diborgol

oleh
Teks foto : Pria berinisial PD dengan tangan diborgol. (ISTIMEWA/POSMETRO) 

POSMETRO MEDAN  – Personel Sat Res Narkoba Polres Langkat amankan pria berinisial PD (22), dengan barang bukti sabu 2,51 gram.

 PD ditangkap saat hendak bertransaksi di Dusun II Securai Pasar, Desa Securai Utara, Rabu (5/2) dini hari.

 Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

 Kemudian, Kanit II Sat Narkoba Polres Langkat, IPTU Sihar M.T. Sihotang melakukan penyelidikan.

BACA JUGA..  2 Debt Collector Dimassa di Amplas

 Hasilnya, saat  dilakukan penggerebekan sekitar pukul 00.30 WIB, PD sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sebuah plastik asoy warna hijau menggunakan tangan kirinya.

 Namun, petugas dengan sigap mengamankannya. Setelah diperiksa, plastik tersebut berisi dompet kecil warna biru yang di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu.

 Kepada polisi, PD mengakui seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya.

BACA JUGA..  Saksikan Langsung Sprint Rally Sumut 2026, Bobby Nasution Dorong Regenerasi dan Ekosistem Balap Berkelanjutan

 Selain sabu, polisi turut menemukan 3 buah skop yang dibuat dari pipet plastik, 1 timbangan elektrik serta uaang tunai Rp60.000.

 Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba untuk beraksi di wilayah hukum Polres Langkat.

 “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Langkat,” tegas Rudi.

BACA JUGA..  Pemko Percepat Kesiapan Lahan dan Infrastruktur Proyek PSEL

 “Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba, kami akan terus memburu dan menindak tegas setiap pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini,” tutupnya.

 Guna proses hukum lebih lanjut, PD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman