POSMETRO MEDAN – Pengedar sabu berinisial M ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai dari Jalan Pattimura, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Rabu (5/2).
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Supriyadi menjelaskan, awalnya ia menerima informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba di wilayah tersebut.
Usai menerima informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria berinisial M.
M dibekuk saat kedapatan menjual narkoba jenis sabu. Ketika ditangkap, M mencoba membuang dua bungkus plastik klip transparan kecil berisi sabu.
Namun aksi pelaku diketahui oleh petugas kepolisian. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik kecil klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,30 gram dan 0,29 gram.
Diamankan pula, 1 dompet berwarna cokelat, 1 dompet kecil berwarna hitam, dan uang tunai Rp95.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Atas perbuatannya, dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“M mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasat Narkoba.
Saat dilakukan penggrebekan di rumah A, yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Didalam rumah itu, polisi menemukan seorang pria berinisial E yang sedang tertidur dan turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












