POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Torgamba berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Dusun Simpang Empat, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba pada Kamis (30/1) lalu.
Dalam kasus ini, seorang pria berinisial RB (33) yang bekerja sebagai penjaga kantor desa ditangkap dari Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Selasa (4/2).
Awalnya, korban atas nama M Fadhly (38), pegawai BUMN, menerima laporan dari tetangganya, Romawati Panggabean (60).
Saat itu Romawati melihat pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka dan beberapa barang yang berada di dalam rumah terlihat hilang.
Atas peristiwa itu, korban mengalami kerugian hilang satu unit TV LED dan dua ban sepeda motor CRF.
Diketahui, pelaku beraksi saat korban tidak berada di rumah lantaran berada di luar kota dan rumah dalam keadaan kosong.
Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Torgamba.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil menangkap tersangka utama RB.
Kepada polisi, RB mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa TV LED serta dua ban sepeda motor CRF berhasil disita dari tangan pelaku.
“Keamanan masyarakat adalah prioritas kami. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan,” kata Kapolsek Torgamba, AKP Syamsul Adhar, Rabu (5/2).
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Torgamba untuk proses hukum lebih lanjut.
Usai kejadian itu, Kapolsek Torgamba mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan masing-masing.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian, jika melihat aktivitas mencurigakan. Agar dapat ditindaklanjuti,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman