POSMETRO MEDAN – Penebangan hutan Siosar yang diketahui seluas lebih kurang 15 hektar yang dilakukan CV Merek Jaya Abadi (MJA),akan segera di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe
Hal tersebut sesuai dengan pelimpahan perkara dari kejatisu kepada Kejaksaan Negeri Karo.
Kepala seksi tindak pidana umum, ( Kasipidum) Kejaksaan Negeri Karo, Irwan Marbun SH.MH diruang kerjanya, Senin ( 3/2/2025) kepada sejumlah wartawan mengatakan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari Kejatisu tanggal 19 Desember 2024 berupa 1 unit ekskavator dan 20 batang kayu gelondongan.
“Sebenarnya alat berat tersebut berjumlah 2 unit karena 1 unit dalam keadaan rusak dan belum bisa diperbaiki maka eskalator yang rusak itu dititip di Kabupaten Humbang Hasundutan yang dilengkapi dengan berita acara,”ujar Irwan Marbun
Lebih lanjut disampaikan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum sesuai jadwal hari Rabu (5/02/2025) mendatang akan dilakukan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka dalam perkara tersebut yang menjadi tersangka direktur CV Merek Jaya Abadi, atau PM
Ketika ditanya mengenai barang bukti, apakah hanya 20 batang kayu gelondongan dan 2 unit alat berat saja yang menjadi barang bukti.Karena informasi yaitu 3 unit traktor Merek Jonder, 3 unit alat berat kepiting, 10 kendaraan cold diesel berjenis Dumtrack dan sejumlah Cinsaw mesin pemotong kayu.
“Berkaitan dengan berapa sesungguhnya barang bukti perkara tersebut.Silakan di tanya ke Polda Sumut karena kami hanya menerima pelimpahan berkas dan tersangka untuk dilakukan persidangan di pengadilan negeri Kabanjahe,”ujarnya (mrk)
EDITOR : Rahmad