POSMETRO MEDAN – Tim gabungan Dinas Sosial (Dinsos) Medan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Medan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APMPPKB) Kota Medan melakukan optimalisasi penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) selama empat belas hari berturut-turut yang sudah dimulai, Sabtu (25/1/2025) lalu.
Dalam penertiban itu, petugas gabungan berhasil menjaring 120 gelandang pengemis (gepeng) dan 100-an Orang dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) .
Hal itu disampaikan Kepala Dinsos Kota Medan Khoiruddin Rangkuti, Senin (17/2/2025).
“Penertiban ini rutin kita gelar. Bahkan, dalam waktu 14 hari, 120 gepeng dan 100-an ODGJ di 21 Kecamatan Kota Medan terjaring,” terang Khoiruddin.
Khoiruddin juga menjelaskan, 120 gepeng yang terjaring tidak semuanya diletakkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Medan. Karena, gepeng ini ada dua modus. Yakni benar-benar gelandangan atau gepeng-gepengan.
“Dari hasil razia kemarin, gepeng-gepengan yang terjaring dibawa ke Satpol PP untuk diperiksa sesuai Perwal Wali Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Larangan Gelandangan dan Pengemis Serta Praktik Susila di Kota Medan. Sedangkan yang betul-betul gepeng dan terlantar dibawa ke RPS,” tuturnya.
Menurut Khoiruddin lagi, gepeng yang terjaring umumnya berasal dari Deliserdang. Bahkan, ada yang berasal dari antar Provinsi seperti Muaro Bungo, Jambi, Jakarta dan Bandung.
“Kita hanya melakukan pembinaan saja. Karena, kita (dinas, red) bukan penjara. Jika pihak keluarga tak mau menerima mereka (gepeng) yang ditangkap dan berasal dari luar kota Medan, kita mengirimkannya ke RPS Provinsi. Sedangkan ODGJ dikirim ke RSUD Pringadi Medan,” pungkasnya. (*)
Editor: Ali Amrizal