POSMETRO MEDAN – Seorang wanita berinisial M (37) ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi atas kasus dugaan tindak pidana narkoba.
Penangkapan terhadap M dilakukan di Jalan K.F. Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Selasa (14/1) lalu.
Pelaku M diketahui pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2013, dan kembali terlibat dengan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 0,65 gram, ditemukan saat penggeledahan dilakukan oleh petugas.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait aktifitas mencurigakan disekitar lokasi kejadian.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap pelaku dari dalam rumah. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut benar miliknya.
Kasat Res Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono membenarkan bawah M merupakan residivis kasus narkotika.
Pelaku diamankan petugas dari dalam rumah saat sedang bersama suami sirihnya.
“Dari tangan pelaku ditemukan empat bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu seberat 0,65 gram dan barang bukti lainnya,” kata Kasi Humas, Minggu (19/1).
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, M beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Tebingtinggi.
“Kini pelaku sudah ditahan atas perbuatannya, dan terancam dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman