Perdagangkan Manusia, Pasaribu Dihukum 16 Bulan Penjara

oleh
Teks foto : Heppy Christopel Pasaribu terdakwa kasus TPPO. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN  – Terlibat dalam memperdagangkan orang untuk bekerja di Malaysia, Heppy Christopel Pasaribu (48), warga Jalan Tanjung Permai Raya, Gang Sosial, No 330, Dusun IV Barat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dihukum 16 bulan penjara.

 Sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Firza Andriansyah menyatakan perbuatan Heppy terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

BACA JUGA..  Telkomsel dan Mastercard Hadirkan Solusi Perlindungan Identitas Digital ‘proteksi Privasi’  

 Dakwaan alternatif ketiga yang dimaksud, yaitu pasal 81 Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 84 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

 “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heppy Christopel Pasaribu oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan),” tegas Firza di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, Senin (20/1) sore.

BACA JUGA..  Tersangka Pembacok Lisa Ardi Belum Tertangkap, Ini Pesan Kapolres ke Jajaran

 Selain penjara, Heppy juga harus mendapatkan hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 6 bulan.

 Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan TPPO.

 Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan di persidangan.

BACA JUGA..  URC Polsek Patumbak Bekuk Geng Curanmor

 Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU selama 7 hari untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

 Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman