Miliki Sabu, Duo Sekawan ‘Nyangkut’ di Sel Penjara

oleh
Teks foto : Salah satu pemilik sabu berinsial R kenakan baju tahanan polisi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN  – Kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, dua orang warga Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapanuli Tengah (Tapteng), ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Sibolga dalam sebuah operasi pada Minggu (19/1) malam.

 Penangkapan dilakukan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, tepatnya tepatnya di Nusantara Homestay.

BACA JUGA..  Pelaku Pencurian Dihajar Warga Simpang Penara Rupanya Specialis Bongkar Kios dan Rumah

 Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol dalam keterangannya menjelaskan, operasi yang melibatkan Tim Opsnal Sat Res Narkoba ini dilakukan melalui metode Undercover Buy (pembelian terselubung) dan Control Delivery (penyerahan di bawah pengawasan).

 “Dalam operasi tersebut, dua orang laki-laki berhasil diamankan, masing-masing berinisial R Alias R (27) dan KN Alias K (17),” kata Kasat, Senin (20/1.

BACA JUGA..  Sarang Narkoba Digrebek, Pemilik Sabu Diamankan

 Keduanya merupakan warga Jalan Jendral Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.

 Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkoba yang diduga berisi sabu seberat 0,36 gram bruto, 1 buah pisau lipat, 1 kotak rokok Dji Sam Soe, dan 1 helai tisu.

BACA JUGA..  Roadshow Honda DBL 2025, Tim Basket SMA Wiyata Dharma Siap Cetak Prestasi

 “Kedua tersangka kini telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Sibolga untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutupnya.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman