POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (16/1) dini hari.
Dalam kasus ini, seorang pelaku berinisial EGM alias Hen (24), warga Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, ditangkap di sebuah gudang kosong di Desa Kampung Pajak, Kecamatan Na IX-X.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi dimaksud.
“Atas laporan itu, Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina segera memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif,” kata Syafrudin, Senin (20/1).
Dalam operasi itu, tim mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 1,33 gram, alat hisap (bong), kaca pirex berisi sabu, dan perlengkapan lainnya yang ditemukan dalam sebuah kotak rokok merek CLUB X.
Kapolsek Na IX-X, AKP Yustina, mengungkapkan bahwa hasil interogasi awal, pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Syafrudin juga menghimbau masyarakat Labuhanbatu agar terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman