Senin! Sidang  Kasus Pembunuhan Wartawan di Karo

oleh
oleh

posmetromedan.com – Kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah jurnalis Rico Sempurna Pasaribu, masih terus berlanjut. Sesuai jadwal, Senin (6/1/2025), Kejari akan menghadirkan keluarga sebagai saksi.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Gus Irwan Marbun, menjelaskan dari hasil sidang terakhir majelis hakim memutuskan persidangan kasus ini akan dilanjut pada Senin (6/1/2025).

Dirinya menjelaskan, persidangan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. “Dari sidang terakhir, telah diputuskan sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tiga terdakwa akan dilanjutkan besok. Agendanya pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Irwan, , Minggu (5/1/2025).

BACA JUGA..  Pengedar & 2 Pemakai Sabu 'Gol'

Ketika ditanya siapa saja yang nantinya akan dipanggil untuk memberikan kesaksiannya, Irwan menjelaskan untuk tahap awal pembuktian ini pihaknya akan memanggil saksi dari keluarga korban terlebih dahulu. Direncanakan ada lima orang saksi yang akan dihadirkan.

“Untuk tahap awal ini keluarga dulu, karena kita mau runutan persidangannya pas. Tentunya kita minta keterangan dulu dari saksi terdekat yaitu keluarga korban. Ada lima orang,” katanya.

Dari kelima keluarga almarhum Sempurna Pasaribu, yang akan dipanggil besok untuk memberikan keterangan di persidangan mulai dari adik kandung korban hingga anak korban yaitu Eva Pasaribu.

BACA JUGA..  Masuk Kantor Polisi, Pemilik Sabu 1,38 Gram 'Loyo'

Perihal ketersediaan para saksi untuk datang ke persidangan, Irwan mengungkapkan jika belum lama ini pihaknya telah berkomunikasi dengan kelimanya dan menyatakan siap.

“Sudah kita undang kemarin, semua bilang siap. Untuk Eva sendiri, kemarin kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dia juga bersedia datang,” ungkapnya.

Diketahui, kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah ini terjadi pada 27 Juni 2024 lalu. Dalam peristiwa ini menewaskan empat orang yaitu Rico Sempurna Pasaribu bersama istri, seorang anak, dan seorang cucunya.

BACA JUGA..  Sindikat Pengedar 46 Kg Ganja Diringkus

Dalam beberapa kali persidangan, ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan telah disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan.

 

 

 

Selain itu, pihak penasehat hukum ketiga terdakwa juga telah mengajukan eksepsi dimana hasilnya ditolak majelis hakim. Hingga akhirnya, mulai Senin perkara ini akan kembali dilanjutkan dibawa ke meja hijau.(tbn)