Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Becak Bandrek di Medan Denai

oleh
Dua tersangka maling becak penjual bandrek diamankan bersama barang bukti

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan 2 pria yang diduga membawa kabur satu unit becak bandrek pada Senin (13/1/2025) lalu.

Keduanya adalah, KS (18), warga Jalan Trikora Kecamatan Percut Seituan dan IL (48), warga Jalan Pipit XI Kecamatan Percut Seituan.

“Anggota berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang yang diduga membawa kabur becak bandrek milik korban berinisial H (17),” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (26/1/2027).

BACA JUGA..  Didukung Mayoritas Wartawan, Zainul Abdi Nasution Siap Pimpin PWPM

Gidion menjelaskan, kejadian berawal pada hari Senin (13/1/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban yang sedang menjajakan bandrek diberhentikan oleh kedua tersangka.

“Saat melayani pembeli tiba-tiba sepeda motor yang di bawa korban langsung di bawa kabur oleh 2 tersangka tersebut,” ungkapnya.

Setelah kejadian (kehilangan) itu, Gidion bersama anggota Polsek Medan Area menemui korban (H) di rumahnya menggali keterangannya.

BACA JUGA..  Fraksi NasDem Dukung Pencopotan Dirut PUD Pasar Medan

“Bersama penyidik kami mengunjungi korban,” katanya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan menangkapnya di lokasi persembunyiannya.

“Kedua tersangka, KS dan IL mengakui perbuatannya telah membawa kabur satu unit becak bandrek milik korban,” ucapnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang telah dipreteli (dibongkar).

BACA JUGA..  Pinjam Dua Hari, Hilang Tanpa Jejak, Avanza Malah Berpindah Tangan

“Sepeda motor milik korban juga sudah kami amankan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7.

Gidion mengimbau kepada warga Kota Medan untuk tak segan-segan melapor kepada pihak kepolisian jika menjadi korban tindak pidana.

“Jangan ragu-ragu untuk melapor kepada kami, mau viral atau tidak kami akan melayani dengan tulus dan maksimal,” pungkasnya.(red)

EDITOR : Rahmad