Pemko Medan Tertibkan PPKS

oleh
Kasatpol PP Medan, Rakhmat Harahap memberikan arahan sebelum menertibkan PPKS.

POSMETRO MEDAN – Pemko Medan menertibkan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang antara lain terdiri dari gelandangan, anak jalanan, pengemis, termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Penertiban yang dimulai Sabtu (25/1/2025) ini dilakukan secara kolaboratif oleh Dinas Sosial, Satpol PP, Kecamatan, dan Kelurahan se-Kota Medan.

Penertiban ini diawali oleh apel bersama di halaman depan kantor Wali Kota Medan. Apel yang diikuti antara lain Kadis Sosial Khoiruddin dan segenap camat, lurah, kepala lingkungan ini dipimpin Kasatpol PP Medan Rakhmat Harahap.

BACA JUGA..  Dewan Dukung Ojol jadi Pekerja Bukan Mitra Aplikator

Dalam arahannya Rakhmat meminta petugas penertiban mengedepankan tindakan humanis, keselamatan dan keamanan.

Rakhmat juga mengharapkan camat maupun lurah melakukan profiling terkait PPKS di wilayahnya masing-masing.

Sebelumnya, Kadis Sosial Medan Khoiruddin Rangkuti mengatakan, penertiban hari itu akan dilakukan di lima kecamatan, yakni Medan Barat, Petisah, Baru, Kota, dan Maimun.

“Dan ini akan rutin kita lakukan. Hari ini kita mulai dengan lima kecamatan,” ucapnya.

BACA JUGA..  Aktor Utama dan Penadah Curian Minyak Avtur DPPU Pertamina Kualanamu Tak Diungkap

Dia menambahkan PPKS yang terjaring akan dibawa ke kantor camat untuk pemeriksaan lanjutan.

Bila PPKS yang terjaring itu warga Medan yang terlantar, lanjutnya, akan dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Medan. Sebaliknya, jika tidak ada diproses oleh Satpol PP.

“Kategori terlantar antara lain tidak punya rumah, tidak ada tinggal yang tetap, tidak punya penghasilan, tidak terurus,” jelasnya.

BACA JUGA..  14 Hari Lakukan Penertiban, Dinsos Jaring 120 Gepeng dan 100 ODGJ

Jika yang terjaring ODGJ, tambahnya, petugas akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Medan untuk membawa PPKS tersebut ke RS Pirngadi. (*)

Editor: Ali Amrizal