Gelper Judi Tembak Ikan di P.Bulan Digerebek

oleh
BB sitaaan gelper judi tembak ikan.

POSMETRO MEDAN – Satuan Reskrim Polrestabes Medan kembali membongkar perjudian mesin tembak ikan di Jalan Jamin Ginting, Gang Golf 2, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.

Dari TKP, polisi berhasil menangkap empat orang sebagai operator, pengawas, kasir dan pemain.

Keempat orang itu yakni RG (30) warga Jalan Nilam Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, FR (34) warga Jalan Medan – Binjai Kilometer 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, KP (34) warga Jalan Namorambe dan HS (48) warga Jalan Jamin Ginting, Gang PA Negara (pemain judi tembak ikan).

BACA JUGA..  SERASI dan Manajemen PT Angkasa Pura Aviasi Tandatangani PKB, Siap Dorong Kemajuan Perusahaan

Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Sarwedi Manurung kepada wartawan, Sabtu (25/1/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus permainan ketangkasan mesin judi tembak ikan pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, Gang Golf 2 Medan.

“Modus operandinya mencari keuntungan, ” paparnya.

Dari lokasi, sambungnya, petugas juga berhasil menyita barang bukti yakni, 2 mesin judi tembak ikan, 2 chip untuk pengisian saldo, uang tunai Rp 480.000, 2 buku catatan hasil mesin judi tembak ikan dan uang Rp 3.500.000.

BACA JUGA..  Warga Medan Barat Antusias Ikuti Safari Ramadan Pemko

Iptu Sarwedi mengaku, keberhasilan itu berkat informasi dari masyarakat, bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian mesin tembak ikan di Jalan Jamin Ginting.

Selanjutnya petugas gerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku HS sebagai pemain dan RG sebagai anak koin. Bahwa pelaku mengakui perbuatannya dan juga ada diamankan pelaku pengawas mesin judi tembak ikan.

BACA JUGA..  Sampan Nelayan Pantai Labu Tenggelam Dihantam Petir, 1 Orang Tewas

“Para pelaku melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke 1-E, 2E KUHPidana, ” tandas Iptu Sarwedi.(red)

EDITOR : Rahmad