Masuk Kantor Polisi, Pemilik Sabu 1,38 Gram ‘Loyo’

oleh
Teks foto : Dua pria pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN  – Dua orang pria asal Aceh di tangkap personel Sat Res Narkoba Polres Dairi atas keterlibatan narkotika di Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Senin (13/1).

 Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan menjelaskan, kedua tersangka dimaksud yakni Teguh Lukmanul Hakim (26) dan Dedi Maulana (20).

BACA JUGA..  Bus Pelangi Hangus Terbakar di Tol Medan Tebing Tinggi

 “Kedua pemuda yang kami amankan asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di wilayah Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga,” katanya kepada awak media, Selasa (14/1).

 Penangkapan terhadap keduanya bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

Teks foto : Dua pria pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

 Ketika dilakukan penelusuran, petugas mendapati keduanya sedang berada di sebuah warung yang sudah tutup.

 Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung mendatangi kedua tersangka. Karena panik, salah seorang tersangka pun membuang barang haram tersebut.

BACA JUGA..  Curi TV dari Truk, Duo Pemuda Diamankan

 “Petugas kami langsung mengambil barang tersebut, dan benar saja isinya adalah Narkotika jenis Sabu seberat 1,13 gram,” tegas Amrizal.

 Hingga berita ini diterbitkan, keduanya telah di boyong ke Mapolres Dairi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman