POSMETRO MEDAN – Lima orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan personel Polres Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan.
Para pelaku yang diamankan yakni, RP (32), MB (33), UND (42) yang merupakan warga Dusun II dan III Desa Gajah Sakti, serta AP (34) dan RH alias Kepet (38), warga Jalan Ir. H. Juanda, Kisaran Timur. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Bandar Pulau, Senin (13/1) sekitar pujuk 13.30 WIB.
Kepada awak media, Kapolsek Bandar Pulau, Iptu Arbin Rambe menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi warga Dusun III, Desa Gajah Sakti mengenai transaksi narkotika yang akan berlangsung di daerah tersebut.
Usia menerima informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel Opsnal menyelidiki lokasi yang disebutkan.
“Personel langsung menuju rumah salah satu pelaku berinisial RP sesuai informasi dari warga,” ucap Arbin Rambe, Selasa (14/1).
“Saat dilakukan penggerebekan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 3,39 gram, satu timbangan elektrik, satu alat hisap (bong), serta dua ponsel milik pelaku,” sambungnya.
Dalam interogasi awal terungkap, RP memperoleh sabu tersebut dari RH alias Kepet seberat 4 gram dengan harga Rp3 juta.
Dari jumlah tersebut, sabu senilai Rp100 ribu telah digunakan untuk membeli rokok.
“Para pelaku bekerja sama dalam jaringan peredaran narkotika. Kami juga menemukan barang bukti uang tunai sebesar 2,9 juta rupiah yang diduga hasil transaksi,” tegasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bandar Pulau.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman