POSMETRO MEDAN – Personel Satreskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian dua unit sepeda listrik yang terjadi pada tanggal 29 November 2024 di Pelabuhan Lama Anggar, Sibolga.
Dua orang pelaku berinisial HCM (37) dan BSS (41) dibekuk pada Senin (13/1).
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Panjaitan menjelaskan, awalnya pihaknya menerima laporan pada Jumat, 29 November 2024.
Dalam laporan itu, korban bernama Firdaus Irawan Simanungkalit, mendapati dua unit sepeda listrik miliknya hilang dari gudang tempatnya menyimpan barang.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, korban mengetahui bahwa sepeda tersebut diduga telah digadai kepada seseorang bernama Jimmi.
Hasil penyelidikan polisi membuahkan hasil, pada Senin 13 Januari 2025, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga menerima informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku, HCM, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian.
Setelah dilakukan interogasi, HCM mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia bersama seorang rekannya, BSS melakukan aksi pencurian sepeda listrik di Pelabuhan Anggar.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap BSS di Jalan Comodor Yos Sudarso, Sibolga,” ungkap AKP Rudi Panjaitan, Selasa (14/1).
Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda listrik yang telah dicuri, yakni sepeda listrik merek Genio Orby 2.0 Exotic Blitz warna kuning-hijau dan merek Geekmen warna biru.
Kemudian ditemukan juga dua lembar screen capture pemesanan barang sepeda listrik melalui aplikasi Lazada.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Sibolga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui atau menjadi korban tindakan kriminal.
Sumber : Random
Editor : Oki Buriman