Dua Penyabu Disergap Polisi

oleh
Dua orang pria selaku pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN  – Tim Sat Res Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) berasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di Jalan lintas Pinarik Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Jum’at (3/1) sekitar pukul  23.00 WIB.

 Dari Pengungkapan ini, petugas berhasil meringkus 2 orang pelaku berinisial BH, (31), dan HH alias Alex, (35), keduanya merupakan warga Desa Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas.

 Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika melalui Kasat Res Narkoba, AKP Said Rum F Harahap membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Palas,

BACA JUGA..  Polres Didesak SMSI Segera Tangkap Pembacok Wartawan POSMETRO di Langkat

 “Dari pengungkapan kasus di Jalan lintas Pinarik Pasar Ujung Batu, Kecamatan Sosa ini, Satresnarkoba Polres Palas berhasil mengamankan 2 orang pelaku,” kata Said, Senin (6/1).

 Masih keterangan AKP Said Rum, kedua pelaku diamankan berkat informasi masyarakat yang mengatakan di daerah Pasar Ujung Batu sering terjadi transaksi narkotik jenis Sabu.

 Terhadap keduanya, polisi pun melakukan penggeledahan, hasilnya polisi menemukan barang bukti Narkotika Jenis sabu dengan 0,40 berat Kotor gram, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 Bal plastik transparan yang berisikan plastik klip kosong, dan hang tunai Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

BACA JUGA..  Terbukti Korupsi Rp 4,4 Miliar, Debitur Bank Sumut Syariah 'Cuma' 1 Tahun Penjara

 “Sedangkan dari tangan tersangka HH alias Alex, juga diamankan barang bukti berupa 1 buah HP android merk VIVO warna Biru, 1 buah HP android Merk INVINIX Warna Putih., 1 Buah dompet warna hitam, dan uang tunai Rp220.000,” kata Said.

 Dihadapan petugas, keduanya mengaku sebagai pemilik dari barang haram tersebut.

 “Selanjutnya Tim Opsnal membawa kedua tersangka dan barang buktinya ke mako Polres Palas untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

BACA JUGA..  2 Begal Bersajam di Patumbak Diringkus

 Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman