POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Air Baru Polres Asahan berhasil menangkap 2 (dua) residivis berinisial CKH alias Tikus (53) dan N alias Opung (43).
Keduanya kembali berurusan dengan polisi usai melakukan aksi pencurian di lebih dari tujuh lokasi berbeda.
Terakhir, kejahatan pencurian keduanya terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Air Batu, Rabu (15/1).
Kepada awak media, Kapolsek Air Batu, AKP Saharudin Tambunan menjelaskan, pihaknya menerima laporan pencurian dari korban bernama Jamasron Tua Simatupang.
“Korban melaporkan kehilangan sebuah ponsel dan uang tunai senilai Rp500.000 yang disimpan di dalam tas kecil berwarna hitam di dashboard mobilnya,” kaya Saharudin, Senin (27/1).
Usai menerima laporan korban, AKP Saharudin kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Air Batu, Ipda Azwar melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas menemukan ponsel milik korban yang sedang digunakan oleh CKH.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka CKH mengaku mencuri ponsel tersebut bersama rekannya N. Aksi pencurian dilakukan saat korban sedang tertidur di dalam mobilnya,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya petugas bergerak cepat untuk menangkap N, yang berhasil diamankan di lokasi terpisah.
Kepada polisi, N mengakui keterlibatannya dalam serangkaian aksi pencurian tersebut.
“CKH mengungkapkan bahwa dirinya dan N telah melakukan pencurian serupa di lebih dari tujuh lokasi berbeda,” tutup Kapolsek.
Kini, keduanya beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolsek Air Batu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman