POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial FI (27) ditangkap
Unit Reskrim Polsek Panai Tengah atas kasus tindak pidana narkotika golongan satu jenis sabu, Jumat (24/1) lalu.
Kapolsek Panai Tengah, AKP Basyaruddin Siregar melalui Kanit Reskrim, Ipda Ricardo Sirait mengatakan, tersangka (FI) ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah akan aktivitas FI selama ini.
“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi,” jelas Ricardo Minggu (26/1).
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram dari saku baju pelaku.
Selain barang bukti sabu, polisi juga menemukan satu buah timbangan digital, satu lembar kertas pembungkus, satu kotak cat pewarna rambut dan uang sejumlah Rp50.000 dari dalam saku celananya.
“FI mengaku jika seluruh barang bukti yang ditemukan itu adalah miliknya dan sabu tersebut diperolehnya dari D. Kemudian personel melakukan pencarian terhadap D, namun tidak ditemukan,” lanjut Ricardo
Guna dilakukan penyidikan secara intensif, FI beserta barang bukti diboyong ke Polsek Panai Tengah.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman