Penyabu Ditangkap

oleh
Pria berinisial TGS penyalahgunaan narkoba kenakan baju tahanan polisi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Lantaran memiliki 3 (tiga) paket kecil narkoba diduga sabu, seorang pria berinisial TFS ditahan personel Polsek Kualuh Hilir, Selasa (3/12) dinihari.

 Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Ramses P Panjaitan membenarkan penangkapan terhadap pria berusia 25 tahun tersebut.

 Ramses menyebut, penangkapan TFS berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

 “Tim mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang melakukan transaksi narkotika di Jalan Camar Laut, kelurahan Tanjung Leidong, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura),” ucapnya.

BACA JUGA..  Raker Bersama PUD Pembangunan, Dewan Sarankan Cari Pihak Ketiga

 Usai menerima informasi itu, Ramses memerintahkan tim unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir untuk melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

 Sesampainya, di lokasi sekira pukul 00.40 WIB, petugas melihat seorang laki-laki sedang duduk di depan rumah dengan penerangan lampu.

 Melihat kedatangan petugas, laki-laki itu masuk ke dalam rumah dan membuang sesuatu yang diduga Narkotika jenis sabu sabu ke dalam rumah.

BACA JUGA..  Sindikat Pengedar 46 Kg Ganja Diringkus

 Tanpa buang waktu, petugas langsung mengamankan laki-laki tersebut, dan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip kecil di dalam dapur rumah.

 Setelah diinterogasi di TKP, TFS mengakui bahwa 3 (tiga) bungkusan tersebut merupakan miliknya.

 Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lai berupa 1 (satu) buah HandPhone warna biru merk Oppo, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet.

BACA JUGA..  Tolak Pemasangan Portal, Pedagang Pasar Petisah Demo Kantor Wali Kota

 Kemudian 75 bungkus plastik transparan  kosong, 1 (satu) buah dompet warna hitam bintik- bintik putih dan 1 (satu) buah boks kecil.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman