Terdakwa Perdagangan Burung Kakatua Dituntut 30 Bulan Penjara 

oleh

POSMETRO MEDAN – Terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon (42), warga Jalan Nilam Raya nomor 143, Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, dituntut 2,5 tahun atau 30 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU), atas kasus perdagangan satwa dilindungi berupa Burung Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea) sebanyak 7 ekor.

 JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menilai, terdakwa (Ferdinan) telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan tunggal.

 Adapun dakwaan tunggal yang dimaksud yaitu pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BACA JUGA..  Trio Begal Ditangkap, 2 Diantaranya Ditembak

 “Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun),” ucap JPU Bella Azigna Purnama di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12).

  Selain kurungan penjara, Jaksa juga menuntut Ferdinan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 6 bulan.

BACA JUGA..  Warga Nyanyi, Pengedar Sabu Nyangkut 

 Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim yang diketuai Hendra Hutabarat bertanya kepada Ferdinan terkait apa pembelaannya (pleidoi).

 Mendengar pertanyaan hakim, Ferdinan mengatakan tidak ada pembelaan apa pun yang ingin disampaikannya.

 Atas jawaban itu, Jaksa pun menyatakan tetap pada tuntutannya.

 Hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya Rabu (11/12) dengan agenda pembacaan putusan.

 Kasus ini bermula saat Ferdinan ditangkap petugas kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Gagak Hitam, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (12/6) sekira pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA..  Siswi SD di Deliserdang 3 Tahun Jadi Budak Sex Abang Tiri

  Ketika dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita 7 ekor Burung Kakatua Jambul Kuning.

 Saat diinterogasi, Ferdinan mengaku satwa yang dilindungi itu didapatkannya dengan cara membeli dari Kota Surabaya dan rencananya ketujuh ekor burung kakatua jambul kuning tersebut akan dijualnya ke Kuala Simpang, Aceh.

 Ia menjual Burung Kakatua Jambul Kuning berjenis kelamin jantan seharga Rp4 juta per ekornya.

 Sedangkan yang berjenis kelamin betina hendak dijualnya Rp4,3 juta per ekor.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman