Pengedar Ekstasi Dibekuk

oleh
Bb ekstasi

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pengedar narkoba inisial BHT (21) di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara.

Tersangka adalah BHT (21) adalah warga Lingkungan II, Batu VIII, Desa Bingai, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH. SIK. M.Si melalui Kasi Humas IPTU Junaidi penangkapan berawal dari informasi seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Ditanya Jalan Rusak Bupati Deliserdang Malah Pertanyakan Rakyat Bayar Pajak, Netizen Desak KPK Dan Kejaksaan Usut Pengelolaan Anggaran

“Penangkap terhadap BHT berkat ada nya informasi dari seorang masyarakat yang mengabarkan, adanya transaksi narkoba,” ucap Junaidi Kamis (19/12/2024).

Kemudian, Tim yang dipimpin Kanit 1 Iptu Budi Santoso SH. MH melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi yang dimaksud sesuai informasi yang diterima.

“Sesampainya di lokasi polisi melakukan penangkapan terhadap terduga BHT dimana saat itu, terduga sedang mengantarkan barang pesanan terhadap seseorang yang sudah di sepakati olehnya,” sambungnya.

BACA JUGA..  Zakiyuddin Ajak Warga Jujur Demi Akurasi Data di Sensus Ekonomi 2026

Dari hasil penggeledahan, sambung Junaidi, petugas berhasil menemukan barang bukti 8 butir diduga narkotika jenis ekstasi berat Bruto 3,25 gram di bungkus plastik klip transparan.

Kemudian, 1 buah kotak rokok tempat penyimpanan dan 1 unit hp merk Oppo.

Kini, pelaku BHT serta barang bukti telah di bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Binjai dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA..  Tinjau Banjir di Medan Selayang, Rico Waas Siapkan Solusi Penanganan Drainase

“Terhadap tersangka dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun,” tutupnya.(Melky)

 

EDITOR : Rahmad