POSMETRO MEDAN – Terdakwa atas nama Ismail (37), selaku kurir narkoba jenis sabu 2 Kg, jaringan internasional divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis Hakim yang diketuai Lenny Megawati Napitupulu mengatakan, terdakwa asal Kabupaten Batu-bata itu terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismail oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Lenny di Ruang Sidang Kartika PN Medan, Rabu (6/11).
Ismail juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara.
Setelah putusan pembacaan tersebut, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU), dan terdakwa untuk berpikir-pikir terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, sebelumnya menuntut terdakwa 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara.
Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditpolairud Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (17/5) sekira pukul 10.30 WIB, yang lalu.
Sebelum mengamankan Ismail, polisi terlebih dahulu mendapatkan informasi masyarakat, terdakwa membawa sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui perairan Kabupaten Asahan.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian berhasil mengamankan Ismail beserta sabu seberat 2.070 gram (2 kg).
Terdakwa mengaku membawa barang haram itu dari Malaysia ke Indonesia atas perintah Sukri, dan mendapatkan imbalan Rp50 juta.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman